Berita Viral

Jenderal Purnawirawan TNI Kritik Prajurit Brimob yang Tembak Menembak dengan KKB Papua

Letnan Jenderal Purnawirawan TNI mengkritik aksi Brimob yang tembak menembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Tribun
Purnawirawan Letjen TNI Suryo Prabowo komentari aksi Zulkifli Hasan bagi-bagi minyak goreng di Lampung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Letnan Jenderal Purnawirawan TNI mengkritik aksi Brimob yang tembak menembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Sebelumnya viral sebuah video sejumlah prajurit Brimob dibrondong peluru oleh KKB Papua.

Hal itu membuat sejumlah prajurit panik dan menembakan senjata laras panjang secara membabibuta ke arah datangnya peluru.

Bahkan, seorang prajurit terkena peluru di bagian helmnya. Untungnya, nyawa prajurit tersebut selamat karena peluru tidak menembus kepalanya.

Melihat aksi Brimob tembak menembak dengan OPM, Suryo Prabowo yang merupakan pensiunan TNI mengkritik hal tersebut.

Pasalnya kata Suryo Prabowo para prajurit itu menghambur-hamburkan peluru tanpa perhitungan yang matang.

Sebaiknya kata Suryo Prabowo penggunaan setiap peluru yang ditembakan bisa dipertanggungjawabkan.

"Sebaiknya setiap butir penggunaan peluru yang ditembakkan dapat dipertanggungjawabkan perkenaannya, bukan cuma dihambur-hamburkan begitu saja," sarannya.

Diketahui sebelumnya KKB serbu Markas Brimob Sugapa Intan Jaya Papu pada Senin 24 April 2023.

Baca juga: VIDEO : Viral Oknum TNI Tendang Ibu-ibu Pengendara Motor di Jatiwarna Bekasi

Adapun para prajurit tersebut gabungan dari Polda NTT dan Polda Sulawesi Utara.

Diketahui Suryo Prabowo adalah Letnan Jenderal Purnawiran TNI.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia dan Wakil Gubernur Timor Timur.

Ia sudah melanglangbuana dalam pertempuran di Timor Timor dalam Operasi Seroja.
https://www.instagram.com/p/Cre0gm0pvrg/

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved