Berita Nasional
Jika 3x24 Jam Laporan terhadap Andi Pangeran Tak Diproses, IMM Ancam Kepung Kantor BRIN
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mendesak agar laporan terhadap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca juga: Sodorkan Erick Thohir jadi Cawapres Ganjar, Gus Yaqut: Dia Kader Banser, Tidak Perlu Diragukan Lagi
Diberitakan sebelumnya, Andi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.
Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia bahkan menantang jika ada yang tersinggung dengan ucapannya, untuk melaporkan ancamannya ke pihak kepolisian.
Dia menyebut siap dipenjara.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Profil APH
Lalu siapakah sosok Andi?
Dikutip dari laman resmi BRIN, Andi adalah lulusan S1 Teknik Elektro.
Ia saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.
Andi menjabat sebagai Peneliti Ahli Pertama di satuan kerja Pusat Riset Antariksa.
Ditelusuri Tribunnews.com, Andi memiliki akun LinkedIn atas nama Andi Pangerang.
| Setahun Masa Transisi UU PDP Berakhir, Badan Pelindungan Data Pribadi Belum Juga Terbentuk |   | 
|---|
| China Minta Indonesia Lihat Dampak Positif Kereta Cepat Sejak Dibuat |   | 
|---|
| AHY Cari Cara Bayar Utang Kereta Cepat, Munculkan 2 Opsi |   | 
|---|
| Kepala BGN Dapat Nilai 8 dari Prabowo Subianto Berkat Penyaluran MBG |   | 
|---|
| Netizen Sorot Purbaya Tak Diajak Ngobrol Menteri Lain di Sidang Kabinet |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.