Libur Lebaran
Kabar Gembira! ASN Pemkot Bekasi Boleh Tambah Cuti Lebaran 2023, Simak Syaratnya
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi diperbolehkan menambah cuti lebaran 2023 dan wajib izin kepada pimpinannya perihal tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diperbolehkan untuk menambah cuti lebaran 2023.
Hanya saja, ASN tersebut wajib izin kepada pimpinannya perihal pengajuan cuti tambahan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan memperbolehkan ASN menambah cuti lebaran, namun jika tidak izin maka akan dikenakan saksi.
"Boleh boleh (menambah cuti), asal dia (ASN) harus dengan izin. Kalau dia nggak izin nggak boleh, nah itu yang kita tindak, dia tidak izin kemudian menambah cuti," kata Tri Adhianto.
Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pengajuan cuti lebaran 2023 merupakan hak bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Hari Pertama Cuti Bersama, Jalan Raya Puncak Sudah Dipadati Pemudik Tujuan Cianjur dan Bandung
Maka dari itu Pemerintah Kota Bekasi berharap memberikan asalnya ada pengajuan atau izin yang disampaikan dari ASN tersebut ke pimpinannya.
"Haknya mereka juga kita berikan kalau memang mereka meminta untuk melakukan cuti, karena sudah ada ketentuannya bahwa cuti itu diberikan masing-masing 5 persen dari OPD yang ada," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, memastikan akan menindak tegas bagi para ASN yang menambah cuti lebaran tanpa adanya pengajuan cuti tambahan. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Yang jelas, kalau mereka melanggar pasti akan ada punishment yang kita berikan. Kerena, ketentuan tentang liburan sudah jelas," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Warga Binan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, 5 Langsung Bebas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik lebaran yang diprediksi pada 24-25 April 2023. Kemungkinan di hari tersebut akan terjadi kepadatan.
Puncak arus balik sendiri terjadi karena pada 26 April 2023 merupakan hari masuk kerja bagi para pegawai.
Maka dari itu jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk tidak pulang terlebih dahulu atau dapat menambah cuti lebaran.
"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Presiden Jokowi. (JOS)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
libur Lebaran 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Pemerintah Kota Bekasi
Jakarta Lebaran Fair Resmi Ditutup di Tengah Hujan Deras, Jumlah Transaksinya Fantastis |
![]() |
---|
Sebanyak 500 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Raya Puncak Bogor Selama Libur Lebaran |
![]() |
---|
Puncak Bogor Sering Dilanda Hujan Deras saat Libur Lebaran, Ini Iimbauan Polisi |
![]() |
---|
H+6 Libur Lebaran 2025, Polisi Terapkan One Way ke Arah Puncak Bogorvuntuk Hindari Macet |
![]() |
---|
Curug Leuwi Kunten, Destinasi Wisata di Sentul Bogor yang Bikin Libur Lebaran Seru dan Segar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.