Selasa, 21 April 2026

Idulfitri 1444 Hijriah

Ribuan Warga Binan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, 5 Langsung Bebas

Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus di hari raya idulfitri dimana 5 orang di antaranya bebas pada Sabtu (22/4/2023).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus di hari raya idulfitri pada Sabtu (22/4/2023). Dari ribuan warga binaan itu, 5 warga binaan diantaranya langsung bebas. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus di hari raya idulfitri pada Sabtu (22/4/2023). Dari ribuan warga binaan itu, 5 warga binaan diantaranya langsung bebas.

Hal ini juga disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Bekasi.

"Alhamdulillah hari ini pemberian surat keputusan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H tingkat Kantor Wilayah Jawa Barat dilaksankaan di Lapas Kelas IIA Bekasi," kata Andika Dwi Prasetya, Sabtu (22/4/2023).

Disampaikan oleh Andika, jika di Jawa Barat terjadi sebanyak 15.475 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri 1444 Hijriah. Namun, meski begitu beberapa warga binaan ada beberapa yang masih harus tetap menjalani masa tahanan.

Baca juga: Demi Hemat Anggaran Rp 72 M, Ditjen Pas Kemenkumham Tebar Remisi Khusus Idulfitri untuk Napi Islam

"Setelah remisi ini masih harus menjalankan hukuman yaitu 15 hari itu sebanyak 2.979 orang , 1 bulan 10.516 orang, 1 bulan 15 hari itu ada 1.466 orang dan 2 bulan ada 447 orang," katanya.

Dikatakan oleh Andika, dengan pemberian remisi khusus ini diharapkan bisa menjadi semangat dan energi positif bagi warga binaan yang masih menjalani sisa tahanannya, dan tentunya harus bersikap agar nanti bisa mendapatkan remisi.

"Saya berharap ini menjadi motivasi untuk setiap warga binaan menjaga perilaku bersikap baik, dan taat hukum selama menjalani pidana karena itu menjadi syarat untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Terpisah, Kalapas Kelas IIA Bekasi, Susanni mengatakan untuk warga binaan Kelas IIA yang mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri berjumlah 1.448 warga binaan. Namun, lima diantaranya langsung bisa bebas.

Baca juga: 1.472 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Langsung Bebas

"Untuk remisi khusus Lapas Bekasi yang menerima itu sebanyak 1.448 orang, terbagi 2, remisi khusus 1 itu sebanyak 1443 orang dan remisi khusus 2 ada 5 orang dan langsung bebas," kata Sanni.

Dari lima warga binaan yang langsung bebas, kata Sanni bukan berarti warga binaan tersebut masih dalam masa tahanan yang panjang dan langsung bebas. Melainkan lima orang tersebut masa tahanannya sudah hampir habis.

"Lima orang itu langsung bebas, jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari," ucapnya. (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved