Kemerdekaan RI
1.472 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Langsung Bebas
Sebanyak 1.472 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI di mana 25 di antaranya langsung bebas.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Junianto Hamonangan
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR - Sebanyak 1.472 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 RI. Dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi itu, 25 diantaranya langsung bebas.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensah. Ia mengatakan seperti yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ada warga binaan yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke 77 RI.
Dari 1.974 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi, hanya 1.472 yang mendapatkan remisi untuk dalam rangka memperingati HUT ke 77 RI.
Baca juga: 1.389 Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Dua di Antaranya Sudah Bebas
"Penghuni Lapas Kelas IIA Kota Bekasi ada 1.472 orang yang mendapatkan remisi, dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," kata Hensah, Rabu (17/8/2022).
Sementara itu 502 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi yang tidak mendapatkan resmi HUT ke 77 RI. Menurut Hensah, lantaran warga binaan itu masih menjalani persidangan, sehingga belum ada keputusan yang inkrah dari Pengadilan.
"Jadi sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya.
Baca juga: Jika Kembali Lakukan Pelanggaran, Rizieq Shihab Bakal Ditangkap Tanpa Sidang & Ditahan Tanpa Remisi
Adapun persyaratan, menerima remisi umum ini tak lain salah satunya yaitu warga binaan selalu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan di dalam Lapas. Menurut dia warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke 77 RI dari beberapa jenis perkara.
"Yang mendapat remisi itu ya tentu hampir seluruh jenis perkara ya, tidak ada perkara pengecualian namun memang ada persyarat tertentu untuk para bandar narkoba, kemudian tipikor ada syarat tambahan yang memang harus mereka penuhi," ucapnya. (JOS)