Viral di Media Sosial

Top, Imbas Kritikan Bima, Anggaran Infrastruktur Lampung Disorot Kemendagri dengan Gelar Rapat

Kritikan Lampung 'Dajjal' oleh TikTokers Bima Yudho Saputro membuat anggaran infrastruktur kabupaten/kota se-Provinsi Lampung disorot Kemendagri

Kompas.com
TikToker Bima Yudih alias Awbimax Reborn yang mengkritik Pemprov Lampung dengan disebutnya provinsi Dajjal karena pembangunan infrastrukturnya tidak diperhatikan Pemprov Lampung 

Bima mengkritik infrastruktur terbatas dan banyaknya proyek mangkrak di Lampung.

Bima bahkan sampai menyebut provinsi kampung halamannya sebagai provinsi Dajjal.

Sementara itu bila bicara soal anggaran infrastruktur di Lampung, diketahui memang sangat kecil.

Lampung hanya menganggarkan dana senilai Rp 72.445.048.520 (Rp 72,44 miliar) untuk pemeliharaan jalan.

Hal ini sebagaimana yang telah tercatat dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022 Pasal 16 bagian (d).

Baca juga: Bersumpah Atas Nama Tuhan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bantah Intimidasi Orangtua Bima Yudho

Padahal dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 Provinsi Lampung direncanakan sebesar Rp 7.381.761.189.686 (Rp 7,38 triliun).

Artinya Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98 persen anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan. 

Dana itu juga tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, namun untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.

Sementara pada 2023 ini Pemprov Lampung mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai.

Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 2.145.054.774.646,42 (Rp 2,14 triliun).

Polisi Setop Laporan

Selain itu  Polda Lampung mengumumkan telah menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh advokat Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung.

Polda Lampung menilai tidak terdapat unsur pidana dalam kritik TikTokers Bima Yudho Saputro sebagai pemilik akun TikTok Awbimaxreborn

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved