OTT KPK

Proyek CCTV Rp 2,5 M, Uang Suap Yana Mulyana Rp 924 Juta, Batal Lepas Program Mudik Gratis

Wali Kota Bandung Yana Mulyana coreng Gerindra, tergiur suap dari proyek CCTV yang tak seberapa. Kini, warga Bandung pun kecewa.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 924 juta dari proyek pengadaan CCTV senilai Rp 2,5 miliar. 

Pada pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony pada Yana, sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.

"Walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan Yana.

Fulus dari Sony itu diterima melalui Rizal Hilman.

Enam Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka.

Namun, dua tersangka lainnya terkena Covid-19. Maka, hanya empat tersangka yang dipajang KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK mencokok Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023).

Total ada sembilan orang yang ditangkap KPK, termasuk Yana Mulyana.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan bukti mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Yen, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand. Uang itu diduga barang bukti suap yang diterima Yana.

Pemudik Kesal

Atep (40), warga Bandung mengaku kecewa karena Wali Kota Bandung Yana Mulyana batal melepas peserta mudik gratis.

Yana Mulyana dijadwalkan melepas mudik gratis di halaman Balai Kota Bandung.

Yana kemudian digantikan Kadishub karena Yana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengadaan barang dan jasa pada program Bandung Smart City pada Jumat malam (14/4/2023).

"Kaget, hari ini diinfokan akan ada Wali Kota Bandung untuk melepas mudik gratis tapi digantikan oleh Kabid Dishub," ujarnya, kepada Tribunjabar.id di Balai Kota Bandung, Sabtu (15/3/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved