Berita Nasional

Harga Bawang Putih Melesat Naik Jelang Lebaran, MAKI Soroti soal Dugaan Monopoli Importasi Bawang

Boyamin menduga, adanya kenaikan bawang putih itu diduga adanya monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti naiknya harga bawang putih jelang hari raya Idul Fitri. 

Kordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, saat ini harga bawang putih tembus di harga Rp 40.000 perkilogram hingga Rp 60.000 perkilogram.

Boyamin menduga, adanya kenaikan bawang putih itu diduga adanya monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih tersebut.

Bonyamin menyebut, sebenarnya pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporanku terkait impor bawang putih.

Boyamin mengatakan, terkait kuota kuota impor, ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga perkilogram.

Baca juga: MAKI Laporkan 2 Oknum KPK ke Polda Metro Terkait Pembocoran Dokumen

"Kalau soal pungutan liar ya dulu memang ada 1500 dan 500 rupiah, karena di dua oknum jadi 2000 rupiah, kalau sekarang bisa aja naik ya, namanya juga kebutuhan," ungkap Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/3/2023)

Boyamin mengaku dirinya kecewa dengan KPK terkait laporannya yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Padahal, sebelumnya, dirinya telah dimintai klarifikasi oleh KPK.

"Ya artinya memang korupsi masih merajalela termasuk dalam kuota impor bawang putih. Dan kecewa dengan KPK sudah laporan lama tidak diproses-proses akhirnya mangkrak seperti ini KPK lebih asik dengan OTT yang receh," ujar Bonyamin

"Padahal kalau bawang putih ini kan pasti nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan satu mestinya rakyat mendapat harga yang lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat," Imbuhnya

Terpisah, Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara, menyoroti soal pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang sudah pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada tahun 2013.

Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya kementan dan Kemendag.

Baca juga: Dugaan Monopoli Bawang Putih, MAKI: Mestinya KPK Mampu Mengungkapnya

"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018, menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK, kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR RI," ungkapnya.

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, kata Surya, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktik monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 tahun 1999 dan praktek jual beli kuota, karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," katanya.

"Pertanyaannya kan apakah kuota diperlukan, padahal produksi bawang putih lokal sedikit sekali. Logikanya kalau kuota diperketat dengan jumlah barang sedikit otomatis kuota ini menjadi permainan para rente dan spekulan, akhirnya yang dirugikan konsumen dan negara," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved