Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional

Dugaan Monopoli Bawang Putih, MAKI: Mestinya KPK Mampu Mengungkapnya

Boyamin memyebut, jika belum ada tindak lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan pra peradilan agar kasus tersebut segera jalan

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Pexels.com
Ilustrasi bawang putih 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Importasi bawang putih belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik.

Pasalnya, kegiatan impor bawang putih terindikasi terkait dugaan permainan penetapan harga dan monopoli yang menyebabkan harga mahal di pasar.

Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, hingga saat ini, KPPU selalu melakukan pengawasan atas komoditas pangan, termasuk Bawang Putih.

Untuk Importasi Bawang Putih pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bapanas, Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait untuk pengawasan komoditas tersebut.

"Hal Ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan harga yang terjangkau oleh masyarakat," katanya kepada media di Jakarta, Senin (3/4).

Selanjutnya, kata Mulyawan, terkait dugaan adanya permainan penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor, KPPU akan melakukan pendalaman informasi tersebut.

Baca juga: KPK Masih Telaah Laporan MAKI terkait Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih

"Kami akan mendalami informasi mengenai importir menjual komoditas bawang putih dengan harga yang sama yakni Rp. 20.000/kg. Apabila terbukti ada kesepakatan harga untuk menjual Bawang Putih dengan harga yang sama antar importir maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Mulyawan, KPPU juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan, penguasaan kuota yang dipegang oleh segelintir orang dan mengarah kepada dugaan adanya monopoli.

"Kami juga akan mendalami kepemilikan perusahaan importir bawang putih. Apabila ternyata dimiliki oleh pihak yang sama, akan kami teliti apakah hal tersebut melanggaran UU No. 5 Tahun 1999," tegasnya.

Mulyawan memastikan KPPU akan mempelajari lebih lanjut, apakah dugaan pembagian wilayah dalam pasokan bawang putih dari importir ke pasar, dilakukan mandiri oleh pelaku usaha ataukah karena kebijakan dari pemerintah.

"Jika dilakukan mandiri hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Namun jika ternyata berasal dari kebijakan pemerintah maka KPPU dapat mengeluarkan saran pertimbangan," katanya.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawah putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporanku terkait impor bawang putih.

"Dulu ketika saya diundang melakukan klarifikasi itu adalah memang ya standar normatif, bahwa akan dilakukan upaya-upaya pendalaman," kata Boyamin.

Namun, lanjut Boyamin, jika belum ada tindak lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan pra peradilan agar kasus tersebut segera jalan atau ditindak lanjuti.

"Ya seperti biasa kalau proses -proses ini berlarut, ya mangkrak ya, akan aku ajukan gugatan pra peradilan supaya jalan lagi," tegasnya.

Baca juga: RI Jadi Negara Pengimpor Bawang Terbesar, Andi Akmal Pasluddin Dorong Kementan Produksi Bawang Putih

Karena, kata Boyamin, dugaan korupsi importasi bawang importasi komoditi termasuk bawang dan buah-buahan tersebut sangat nyata adanya dugaan permainan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved