Perampokan

Kronologi Driver Taksi Online Dirampok, Sempat Dicekoki Kecubung hingga Tewas Tertabrak di Jalan Tol

Kombes Hengki Haryadi menyebut korban pria itu ditemukan di Tol Jagorawi arah Bogor pada Kamis (20/3/2023) sekira pukul 05.27 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bicara soal perampokan driver online 

"Para pelaku memesan transportasi online dari wilayah Cilincing di Jakarta Utara menuju Rancamaya di Ciawi Bogor," ucapnya.

Aksi para pelaku tersebut didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi.

"Mereka ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37). Selain itu mereka mengambil handphone, dompet dan uang," jelasnya.

Dalam menjalankan aksi, mereka meminta korban menepikan mobil di Km 37.400 karena salah seorang pelaku akan buang air kecil.

Akan tetapi permintaan ini ditolak korban sehingga para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman.

"Korban sempat melakukan perlawan, tetapi salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau cutter lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng," tutur Fitra.

Tak hanya itu, para pelaku memukul korban dengan kunci besi stir mobil hingga tewas.

"Pada saat melakukan perlawanan, korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan," paparnya.

Polres Bogor berhasil menangkap tiga pemuda yang kepepet uang untuk Lebaran dengan membunuh supir taksi online, Selasa (4/4/2023).
Polres Bogor berhasil menangkap tiga pemuda yang kepepet uang untuk Lebaran dengan membunuh supir taksi online, Selasa (4/4/2023). (Istimewa)

Setelah korban meninggal dunia, para pelaku membuangnya di semak - semak pinggir jalan tol Km 37.400.

Saat bersamaan melintas petugas PJR (Patroli Jalan Raya) Tol Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut.

"Anggota PJR Tol tersebut menghampiri pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan di wilayah Babakan Madang," tambah Fitra.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana.

"Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandas Kompol Fitra.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved