Narkoba

Teddy Minahasa Awali Pledoi dengan Al-Baqarah: 83, Beri Judul Industri Hukum dan Konspirasi

Dalam bacakan pledoinya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengawali dengan surah Al-Baqarah ayat 83

|
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Dalam membacakan Pledoi, Teddy Minahasa bacakan surah Al-Baqarah ayat 83 di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan kasus peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kali ini, jenderal bintang dua itu duduk sebagai terdakwa dan membacakan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 09.30 WIB, sidang dilaksanakan di ruang Kusumah Atmadja.

Terdakwa Teddy Minahasa hadir dengan mengenakan pakaian batik.

Kemudian memulai pledoinya dengan melafalkan surah Al-Baqarah ayat 83.

Baca juga: Kompol Kasranto Sesali Bantu Teddy Minahasa Jualkan Sabu: Entah Setan Apa yang Merasuki Saya

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara-saudara saya umat islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Mohon maaf lahir dan batin," ujar Teddy memulai pledoinya.

Kemudian, Teddy melanjutkan pledoinya yang ia beri judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Dalam pledoinya itu, ia menyampaikan salam hormat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sopan santun dan emosional dirinya selama persidangan. 

"Hal tersebut terjadi secara alamiah, karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujar Teddy.

Selain itu, Teddy juga menyampaikan permohonan maafnya untuk pertama kali kepada Institusi Polri.

Pasalnya, akibat kasus yang tengah menjeratnya itu, citra Polri menjadi buruk.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," kata Teddy. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved