Kriminalitas
Modus Licik Pesulap Hijau, Ngaku Utusan Tuhan, Cabuli Puluhan Mamah Muda, Begini Cerita Lengkapnya
Pesulap Hijau diduga mencabuli sejumlah ibu-ibu muda di Pidie, Provinsi Aceh dengan kedok pengobatan
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pria berinisial BT (46) yang berjuluk Pesulap Hijau diduga mencabuli sejumlah ibu-ibu muda di Pidie, Provinsi Aceh.
Diketahui Pesulap hijau itu sebagai warga Pante Cermen Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Modus pelaku melakukan pencabulan dengan membuka pengobatan alternatif berkedok agama dengan mengaku utusan Tuhan.
Seorang korban mengaku mendatangi pelaku dengan diminta membawa air mineral dan nanas sebagai media pengobatan.
Saat proses pengobatan, pelaku mencabuli korban dengan dalih untuk syarat menghilangkan penyakit.
Tidak hanya itu, BT juga mengancam keluarga korban secara gaib jika tidak bersedia melayani aksi bejatnya.
Baca juga: Warga Aceh Dapat Rp4 Miliar usai Juara Azan di Arab Saudi, Kantor Pajak Bicara soal Pajak Hadiah
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap BT sudah melakukan tindak pencabulan setidaknya 84 kali selama satu tahun.
Divonis 150 bulan penjara
Sementara itu, dikutip dari Serambi (Jaringan Warta Kota), Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap Bakhtiar (48), dukun yang mendapat julukan Pesulap Hijau, Selasa (11/4/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin MAg menyatakan terdakwa Bahktiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mama muda.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.
Baca juga: Dinikahi Syekh Puji saat Berusia 12 Tahun, Lutfiana Ulfa Viral setelah Buka-bukaan Urusan Ranjang

Cerita lengkap
Dalam salinan putusan, diawali pada Juni 2021 dimana terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.
Parktek pengobatan tersebut berada di daerah gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tepatnya di gubuk kebun milik terdakwa.
Kronologi Prajurit TNI Tangkap Komplotan Maling Motor yang Kabur di Tol Kebon Jeruk Jakarta Barat |
![]() |
---|
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Bekasi Bakar Ratusan Obat Perangsang hingga 1,5 Kg Sabu |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor Lintas Provinsi yang Beroperasi di Jakarta hingga Jambi |
![]() |
---|
Pelaku Penjambretan Pedagang Tape di Kalisari Jaktim Terekam CCTV, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Gara-gara Utang Rp 100.000, Pria di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Tembak Teman hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.