Berita Regional
Warga Aceh Dapat Rp4 Miliar usai Juara Azan di Arab Saudi, Kantor Pajak Bicara soal Pajak Hadiah
Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis sebesar sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.
Berapa Tarif Pajak Progresif
Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).
Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.
"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.
Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?
Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.
Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.
Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.
"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.
Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik
Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.
Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.
Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berakhir 30 September 2025 |
![]() |
---|
Sultan Hamengku Buwono X Ultimatum Keracunan MBG di Yogyakarta |
![]() |
---|
Dua Desa di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri Kehutanan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Keracunan MBG Bisa Buat Trauma Siswa |
![]() |
---|
Jawa Barat Catat Rekor Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Dedi Mulyadi Hentikan Pengelola yang Tak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.