Berita Regional

Warga Aceh Dapat Rp4 Miliar usai Juara Azan di Arab Saudi, Kantor Pajak Bicara soal Pajak Hadiah

Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis sebesar sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab

Editor: Feryanto Hadi
Serambi Aceh
H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis sebesar sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi 

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Berapa Tarif Pajak Progresif

Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).

Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.

Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?

Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.

Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved