Peristiwa
Hari Ini Anas Urbaningrum Lepas dari Lapas Sukamiskin dan Langsung Pidato, Bakal Serang Kubu SBY?
"Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya. Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY,"
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah menyiapkan pidato khusus menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).
Dijadwalkan Anas akan berpidato pada pukul 14.00 WIB. Anas bakal menyiapkan pernyataan kejutan dalam pidatonya itu.
Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan Anas akan memberikan kejutan dalam pidatonya besok selepas keluar dari penjara.
"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurut Rahmad, Anas tidak memiliki urusan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dia menyebut bahwa Anas memiliki agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi Proyek Hambalang Era SBY Setelah Bebas Bui?
"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Pesan untuk Para Pendukung yang Menyambutnya
"Yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.