Sabtu, 25 April 2026

Peristiwa

Hari Ini Anas Urbaningrum Lepas dari Lapas Sukamiskin dan Langsung Pidato, Bakal Serang Kubu SBY?

"Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya. Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY,"

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com/Abba Gabrillin
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018). 

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved