Sabtu, 2 Mei 2026

Penganiayaan

Inilah Sosok Hakim Sri Wahyuni yang akan Vonis AGH Pacar Mario Dandy Hari ini

Inilah sosok hakim yang akan vonis AGH mantan pacar Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023) 

Tayang:
Youtube
Sosok Hakim yang akan vonis AGH pacar dari Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) 

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca juga: Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani/Rifqah)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal yang akan Pimpin Sidang Vonis AGH, Kekasih Mario Dandy

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved