Penganiayaan

Basri Bundu Geram Ada Pengacara Lain Diam-diam Temui Mario Dandy, Tawarkan Diri jadi Kuasa Hukum

Mario Dandy disambangi pada saat berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Ramadhan LQ
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu, saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023) siang. 

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.(*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved