Penganiayaan

Basri Bundu Geram Ada Pengacara Lain Diam-diam Temui Mario Dandy, Tawarkan Diri jadi Kuasa Hukum

Mario Dandy disambangi pada saat berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Ramadhan LQ
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu, saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023) siang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu menerima informasi ada orang yang mengaku sebagai pengacara kliennya.

Mario Dandy disambangi pada saat berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) sore.

Tujuan orang itu menemui Mario Dandy adalah untuk mengganti penasihat hukum.

Atas hal itu, Basri selaku kuasa hukum Mario yang sah mengaku keberatan.

"Kami sangat keberatan dan kami akan pelajari apakah dia melanggar kode etik atau bagaimana," ujar Basri kepada wartawan, saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA

Ia tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengaku-ngaku sebagai pengacara Mario tersebut.

"Kalau identitas kami belum tahu, karena itu isu dari orang juga ke saya, kita yang masih lawyernya Mario Dandy sudah tanda tangan surat kuasa baru untuk persidangan nantinya," kata dia.

Rencananya, ia bersama rekan-rekannya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi.

"Kalau ada pelanggaran akan kami laporkan mengenai melanggar kode etik itu," tuturnya. 

Jonathan Latumahina Ingin Sidang Mario Dandy Disiarkan Langsung

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel,"

"Banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," tulis Jonathan Latumahina dikutip Wartakotalivecom, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: David Ozora Alami Cacat Permanen, Jonathan Latumahina: Kalian Ngemis di Media Tetap Saya Kejar

Sementara itu, terdakwa AGH (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.

Terdakwa AGH bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.

"Pada Rabu ini kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.

Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.

Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.

"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucap Reza.

Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.

"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.

Baca juga: Motornya Pernah Diperbaiki, Shane Lukas Takut Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David Ozora

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang AG, APA Tegaskan Tak Jadi Pembisik yang Berujung Penganiayaan David Ozora

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.(*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved