Berita Nasional

Besok, Bursok Anthony Siapkan Langkah Jika Suratnya Tetap Dicuekin Sri Mulyani Sampai 27 Mei 2023

Bursok Anthony Marlon (BAM) bertemu tim pengacaranya besok membahas langkah hukum jika suratnya tidak dibalas Sri Mulyani sampai 27 Mei

|
Tribun Medan/HO
Bursok Anthony Marlon, pejabat Ditjen Pajak di Sumatera Utara, besok mempersiapkan langkah bertemu tim pengacara, jika surat aduannya tetap dicuekin Sri Mulyani sampai 27 Mei 2023. 

"Belum ada perkembangan dan balasannya. Tapi saya gak mau suudzon dulu," ujar Bursok kepada Wartakotalive.com, Rabu. 

Menurut Bursok dirinya akan menunggu hingga tanggal 27 Mei 2023.

"Karena di tanggal tersebut genaplah 2 tahun pengaduan saya, kan. Lagipula saya sudah menggunakan jasa pengacara untuk terus menanyakan tindak lanjut pengaduan saya ini, ke DJP," kata Bursok.

"Terimakasih untuk teman-teman pers yang setia menanyakan tindaklanjut pengaduan saya ini. Saya pasti akan mengabarkan kepada teman-teman pers apapun hasilnya," ujar Bursok.

Bursok lalu meminta Wartakotalive.com agar nantinya berkoordinasi dengan pengacara yang sudah ditunjuknya.

"Nanti saya kirimkan nomor hape pengacara saya, ya pak," kata Bursok.

Baca juga: Sri Mulyani Serang Balik Bursok Anthony: Ternyata Kena Tipu Investasi Bodong, yang Disalahin Saya

Sebelumnya Bursok mengecam jawabn Sri Mulyani dalam konferensi pers yang menyinggung bahwa aduannya adalah karena dirinya tertipu investasi bodong.

Padahal kata Bursok aduannya adalah perusahaan bodong atau PT bodong yang selama ini tidak membayar pajak.

"Dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan  korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda," ujar Bursok Anthony.

Surat yang menjelaskan hal itu dan dikirim Bursok pada 13 Maret 2023 lalu, sampai Rabu (6/4/2023) belum juga dibalas Sri Mulyani.

Sebelumnya saat dipanggil ke Jakarta, berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan, yakni PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan delapan bank di Indonesia.

Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.

Oleh karena itu, laporan pengaduannya kini masih berada di DJP dan tidak ditindaklanjuti sejak sekitar dua tahun lalu.

Belakangan Menkeu Republik Indonesia, Sri Mulyani justru menyebut aduan yang disampaikan Bursok Anthony sejak dua tahun lalu itu hanyalah masalah pribadi. 

Baca juga: Bursok Anthony Laporkan Sri Mulyani ke Ombudsman Karena Bekingi PT Bodong, Harap Rekomendasi Pecat

"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved