Pemilu 2024
KPU Jakarta Selatan Tetapkan DPS 1.772.649 Pemilih di Pemilu 2024
KPU Jakarta Selatan menetapkan sebanyak 1.772.649 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menetapkan sebanyak 1.772.649 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtado menuturkan tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 saat ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Oleh karena itu, Bapak Walikota, menitipkan pesan untuk seluruh elemen masyarakat yang hadir pada rapat pleno kali ini, agar dapat bersama-sama bersinergi demi terwujudnya daftar pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas, valid dan aktual khususnya di wilayah kota administrasi Jakarta Selatan," ucap Ali, Kamis (6/4/2023).
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat kota Jakarta Selatan dibuka sekaligus dipimpin oleh Agus Sudono selaku Ketua KPU Kota Jakarta Selatan.
Agus menyebut seluruh pihak yang hadir dalam Pleno sepakat untuk menetapkan 1.772.649 Pemilih yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 206/PL.01.2-BA/3174/2023.
Serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan Nomor: 46 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Jakarta Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun 1.772.649 terdiri dari 871.619 pemilih laki-laki dan 901.030 pemilih perempuan.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Jakarta Selatan Ahmad Barizi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak.
Mulai dari para petugas Pantarlih, PPS, PPK, Pemerintah Kota, Pimpinan Partai-Partai Politik, dan segenap keluarga besar Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan.
Yang telah bekerja sama bahu membahu dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, demi terwujudnya daftar pemilih Pemilu 2024 yang up to date dan valid, khusnya di wilayah kota Jakarta Selatan.
Dirinya berharap, sinergi yang telah berjalan baik pada saat ini, dapat terus
terjaga dan lebih ditingkatkan lagi ke depannya.
"Hal ini, mengingat sesuai dengan amanah PKPU Nomor 7 Tahun 2022, masih ada kewajiban pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tingkat Kota Jakarta Selatan," jelas dia.
Rapat Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua dan Para Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan, Sekretaris KPU Kota
Jakarta Selatan beserta jajaran, Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Perwakilan KPU Provinsi DKI Jakarta, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Perwakilan Kodim 0504/JS.
Perwakilan Polres Metro Jakarta Selatan, Kepala Sudin Dukcapil kota administrasi Jakarta Selatan, Kepala Suban Kesbangpol kota administrasi Jakarta Selatan, 14 Ketua atau perwakilan pengurus Partai Politik tingkat kota Jakarta Selatan, serta para Ketua PPK dan Anggota PPK (Tarlih) se kota Jakarta Selatan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berhasil Kumpulkan Rp 17 Triliun dari 18 Pemegang SIPPT di Enam Wilayah Ibu Kota
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.