Ramadan 2023

Jaga Kamtibmas saat Bulan Ramadan, Polresta Bogor Kota Sita 11.600 Petasan Siap Jual

Polresta Bogor Kota menggelar razia dalam rangka menjaga kamtibmas selama Bulan Ramadan dengan menyita 11.600 petasan korek di wilayah Tanahsareal.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota menggelar razia dalam rangka menjaga kamtibmas selama Bulan Ramadan dan berhasil menyita 11.600 petasan korek yang diamankan dari wilayah Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Demi menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan serta dalam rangka menjaga kamtibmas, Polresta Bogor Kota terus gencarkan operasi razia petasan di wilayah hukum Kota Bogor.

Dari operasi tersebut didapati hasil sebanyak 11.600 petasan korek berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di wilayah Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa barang yang berhasil disita merupakan buatan rumah tanpa merk. 

"Petasan lempar (petasan korek) tanpa merk , dikemas dengan ikatan karet gelang, berjumlah 11.600 butir yang berhasil kita sita dan amankan di Polsek Tanahsareal," ungkap Bismo. 

Sebelumnya juga 20 ribu petasan korek berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bogor Kota pada Minggu (2/4/2023) di depan Ramayana jalan Dewi Sartika, Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Kapolda Irjen Fadil Imran Keluarkan Maklumat, Larang Petasan dan Kembang Api saat Ramadan

Sebagai informasi, larangan menjual dan menyalakan petasan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi. 

Pertama, kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum. 

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road). 

Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan dan Konvoi Selama Bulan Ramadan

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (M33)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved