Ramadan

Kapolda Irjen Fadil Imran Keluarkan Maklumat, Larang Petasan dan Kembang Api saat Ramadan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan beberapa maklumat diantaranya pelarangan petasan dan kembang api selama Ramadan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengeluarkan beberapa maklumat berupa pelarangan sejumlah kegiatan masyarakat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Ramadan. Diantaranya pelarangan petasan dan kembang api 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang dan saat bulan Ramadan 1444 H atau 2023, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan beberapa maklumat.

Maklumat berupa pelarangan sejumlah kegiatan masyarakat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sejumlah maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan.

"Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, yakni bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Larangan itu seperti berkonvoi berkendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana pada Pasal 134 poin 7 yang berisi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Baca juga: Jenguk David, Irjen Fadil Imran Akan Terima Saran dari Publik agar Kasus Mario Dandy Segera Selesai

Lalu, kata Trunoyuda juga larangan bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Juga larangan tentang bunga api dan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Tak Ada yang Bisa Lolos dari Irjen Fadil Imran, 10 Debt Collector Ikut Ditangkap di Panongan

"Seperti balapan liar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar," kata Trunoyudo.

"Tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," sambungnya. (m31) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved