Berita Hukum

WNA yang Diduga Palsukan Dokumen Belum Dideportasi, Korban Minta Imigrasi Bertindak Tegas

Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk membela perempuan bernama Mimi Maryati Said

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ilustrasi: Deolipa Yumara bersama Mimi Maryati Said di Polres Metro Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh seorang warga negara Belanda berinisial ACC hingga kini masih terus bergulir

Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk membela perempuan bernama Mimi Maryati Said

Mimi Maryati Said yang merupakan mantan suami dari ACC yang mengaku hartanya telah dirampas.

Mimi yang sebelumnya mendapat kabar baik dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa ACC akan dideportasi kini harus menelan kecewa

Pasalnya, alih-alih mendapat informasi positif soal tindak lanjut deportasi ACC, Mimi kini merasa dicuekin oleh pihak imigrasi

"Sejak lima bulan yang lalu setelah kasus ke imigrasi ditangani Imigrasi pusat , saya belum juga mendapatkan kejelasan tindak lanjut atas laporan saya tersebut. Terakhir saya sempat beberapakali menghadap pihak imigrasi pusat utk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya prihal Vanmeer dan jawabannya akan memberikan kabar tindak lanjut secepatnya," ungkap Mimi melalui pesan tertulis, Rabu (5/4/2023)

Baca juga: Kumpulan Chat Penuh Kode Wanita Emas yang Bikin Ketua KPU Klepek-klepek hingga Dijatuhi Sanksi

Namun, lanjutnya, setelah empat bulan berjalan pihak imigrasi tidak juga memberikan penjelasan tindak lanjutnya . Bahkan seringkali saya menanyakan dengan pihak Imigrasi namun tetap tidak ada kejelasan , bahkan komunikasi saya lewat pesan WhatsApp pun hanya di baca saja tidak djawab.

Jadi, lanjutnya, untuk apa saya Imigrasi kasih kontak telepon tapi tidak merespon. I

ni kan masalahnya jelas kalau ACC itu menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kenapa Imigrasi tidak merespon saya, dan kenapa juga tidak cepat ditindak padahal jelas-jelas kalau ACC ini melanggar hukum. Pihak Dukcapil Tangerang Selatan sudah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan identitas WNI milik ACC itu palsu. Ini kenapa Imigrasi tidak menindak, kenapa saya diabaikan, apa karena saya masyarakat biasa?” kata Mimi.

“Ada warga negara asing melanggar hukum atau melanggar aturan, kenapa tidak ditindak. Bukti sudah ada dari Dukcapil. Padahal kemarinan ada ramai berita soal WNA dideportasi, saya kira ACC ini ikut masuk dalam daftar deportasi, ternyata enggak ada. Malah saya tanya ke Imigrasi enggak direspon,” tambahnya.

Mimi menyampaikan bahwa perkara yang sedang menunggu proses di Imigrasi itu juga bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi Kuasa Hukum Deolipa Yumara mantan pengacara Richard Eliezer di kasus Ferdy Sambo.

Ia pun berharap semua proses perkara terkait ACC yang sedang berjalan agar cepat selesai, semua instansi penegak hukum dapat bekerja secara baik dan professional.

“Saya berharap perkara ini cepat selesai. Imigrasi segera mendeportasi ACC, karena ini juga menyangkut aset-aset saya yang diambil alih dia,” pungkasnya.

Deolipa amankan aset

Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk mengamankan aset milik Mimi Maryati Said

Mimi diketahui saat ini masih berperkara dengan Adrianus Christianus Cornelius Van Meer (ACC) mantan suaminya warga negara Belanda pada Senin, 6 Februari 2023 mengamankan aset yang sempat dikuasai ACC.

Eks kuasa hukum Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu mengatakan, ketika mendapat lampu hijau dari pihak Imigrasi yang telah menyatakan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) ACC palsu maka secepatnya mengamankan aset dari WNA Belanda itu dengan memasang tanda hak milik.

"Ini memang milik ibu Mimi, tapi untuk menjaga segala kemungkinan dari siapapun juga maka kami beri tanda berupa plang," ujar Deolipa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023)

Baca juga: Feni Rose dan Deolipa Yumara Damai, Persoalan Hukum di Kepolisian Dinyatakan Berakhir Tanpa Syarat

Pengacara Deolipa Yumara bersama Mimi Maryati Said saat memasang spanduk kepemilikan aset
Pengacara Deolipa Yumara bersama Mimi Maryati Said saat memasang spanduk kepemilikan aset (Ist)

Deolipa menegaskan, jika ada yang mencopot tanda hak milik di kediaman kliennya maka akan berhadapan dengan hukum.

"Kalau ada yang melepas plang tanda ini akan diproses secara hukum. Karena plang ini dipasang di dalam pekarangan rumah milik bu Mimi maka jika ada yang melepas berarti dia masuk ke rumah orang tanpa ijin konsekuensinya pidana nanti," ucap Deolipa.

Langkah mengamankan aset yang dilakukan Deolipa tersebut merupakan lanjutan atas perkara yang dialami kliennya, di mana saat ini ACC tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena dokumen kependudukan yang dimiliki dinyatakan palsu.

"Ini adalah lanjutan dari perkara yang bergulir sebelumnya. Dan ternyata mantan suaminya saat ini tidak memiliki kewarganegaraan, bukan WNI dan WNA juga belum tahu juga. Tapi yang terpenting, aset kepemilikan yang memang atas nama bu Mimi harus dikuasai dan segera diamankan," kata Deolipa.

Diketahui, sebelumnya pihak Imigrasi tengah berkirim surat kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.

"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tutur Deolipa, Jumat 27 Januari lalu.

Ia juga menekankan pihaknya akan bergerak cepat bersama Imigrasi untuk segera menyelesaikan kasus ini termasuk pembatalan akta perusahaan yang diduga diambil alih ACC.

"Ketika keputusan cegah tangkal (cekal) sudah keluar maka dalam satu atau dua hari sudah bisa dieksekusi. Imigrasi akan mencari ACC, ketika dapat bisa langsung segera dideportasi. Kemudian kami mengajukan permohonan pembatalan akta perusahaan kepada Kemenkum HAM yang sebelumnya diambil alih Van Meer," pungkasnya.

Deolipa polisikan WNA Belanda

Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara melaporkan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan 

Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu melaporkan ACC atas nama Mimi Maryati Said yang merupakan kliennya.

Mimi melaporkan ACC yang adalah mantan suaminya itu karena banyak aset-aset yang belum terselesaikan sehingga memiliki nilai kerugian atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.

Deolipa mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, WNA tersebut diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Baca juga: VIDEO Deolipa Yumara dan Burhanuddin Gugat Kuasa Hukum Bharada E

"Dengan dasar itu, WNA tersebut dapat membuat identitas yang diduga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu. Karena dasar dokumen-dokumennya palsu,” ungkap Deopila Yumara melalui siaran tertulisnya, Minggu (2/10/2022)

Turut diuraikan, atas dasar dari dugaan pemalsuan dokumen itu berdampak merugikan kliennya sebagai pemilik perusahaan yang kemudian disingkirkan dari kepemilikan perusahaan ( PT. Mega Citrindo) yang bergerak di bidang ekspor hewan hidup.

Adapun laporan tersebut, dijelaskan Deolipa, bermula dari datangnya surat jawaban Kemenkum HAM atas permohonan keabsahan sebagai WNI oleh kuasa hukum ACC dalam gugat menggugat secara perdata yakni prihal perceraian dengan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menerangkan, dalam isi surat itu dijawab Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah 'Tidak terdaftar dalam database Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara'. Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC.

Baca juga: Deolipa Yumara Diam saat Ditantang Kuasa Hukum Bharada E Hadir di Sidang Gugatan Perdata Hari Ini

”Ada persoalan yang sangat krusial di mana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah WNI dan mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen sehingga bisa melakukan tindakan hukum secara administratif di Indonesia sebagai WNI.

Atas perkara itu, WNA tersebut dapat dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 263 KUHP ayat 1;
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca juga: Deolipa Yumara dan Deolipa Project Nyanyikan 2 Lagu Baru, Bukti Terus Berkarya di Industri Musik

Sementara, Mimi menceritakan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya.

"Saya mau masuk rumah saya saja tidak bisa, karena kunci rumah semua diganti. Rumah itu atas nama saya," tuturnya.

Mimi berharap agar kebenaran segera terungkap dan ia mendapatkan keadilan dengan semua kembali seperti yang seharusnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved