Viral Media Sosial

Posting Video Jokowi Soal Perampasan Aset, Mahfud MD Kibarkan Bendera Merah Putih: Sikap Pemerintah

Posting Video Jokowi Soal Perampasan Aset Koruptor, Mahfud MD Kibarkan Bendera Merah Putih: Sikap Pemerintah

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
instagram @MahfudMD
Menko Polhukam Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengibarkan bendera merah putih atas ketegasan pemerintah dalam mendorong RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfud_md pada Rabu (5/4/2023).

"Sikap pemerintah," tulis Mahfud MD melengkapi video pidato Jokowi.

Dalam video tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat segera disahkan menjadi Undang-undang. 

Selain itu, Jokowi mendesak DPR RI untuk segera membahas soal RUU pembatasan transaksi uang kartal.

"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi.

Baca juga: Viral Mobil Listrik Mewah Buat Pejabat Tinggi, Gubernur Riau Tak Ingin Disalahkan: Instruksi Jokowi

Baca juga: Bisa Pas Banget, Jalan Mulus Dicor Warga, Mobil Listrik Mewah Buat Pejabat Riau Turun dari Dealer

Bersamaan dengan hal tersebut, Jokowi mengungkapkan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu aspek yang disepakati negara-negara G20. 

Begitu juga dengan negara-negara Asean untuk menindak para pelaku tindak pidana korupsi hingga TPPU.

"Dalam konteks hubungan antar negara, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua Asean Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," ungkap Jokowi.

"Saya tegaskan kembali saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Baca juga: Alhamdulillah Doa Diijabah, Ustaz Dasad Latif Sudah Sehat, Kini Sudah Berkumpul dengan Keluarga

Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz

Postingan tersebut pun menuai komentar dari masyarakat. 

Sebagian mendukung komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk memiskinkan koruptor lewat UU Perampasan Aset.

Sementara, sebagian masyarakat lainnya justru menyangsikan korupsi bisa hilang dari bumi Indonesia. 

Mengingat sejumlah pelaku korupsi adalah elit politik dan pejabat yang terafiliasi dengan pemerintah saat ini.

Mengenal RUU Perampasan Aset

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved