Viral Media Sosial
Posting Video Jokowi Soal Perampasan Aset, Mahfud MD Kibarkan Bendera Merah Putih: Sikap Pemerintah
Posting Video Jokowi Soal Perampasan Aset Koruptor, Mahfud MD Kibarkan Bendera Merah Putih: Sikap Pemerintah
RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae pada 2021 mengatakan, RUU ini dirancang karena mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu dengan ada pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan bukan terhadap pelaku kejahatan.
"Materi RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusioner dalam proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan," kata Dian.
Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, diharapkan bisa membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.
Pradigma RUU Perampasan aset
Terdapat tiga paradigma yang dipakai dalam RUU Perampasan Aset di antaranya:
- Pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut
- Mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.
- Putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 substansi utama pada RUU perampasan aset, yakni:
- Unexplained wealth
- Hukum acara perampasan aset
- Pengelolaan aset.
Diinisiasi sejak 2003
RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.
RUU ini juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.
Akan tetapi, RUU tersebut takkunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini.
Kepala PPATK yang baru, Ivan Yustiavandana pada 2022 lalu menyampaikan, RUU Perampasan Aset perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara," kata Ivan dikutip dari Kompas.id.
| Budi Arie Disebut Khianati Jokowi, Islah Bahrawi Singgung Hukum Genghis Khan |
|
|---|
| Ritual Pemakaman Adat Toraja Jadi Candaan, Panji Pragiwaksono Dipolisikan |
|
|---|
| Budi Arie Sebut Projo Bukan Pro Jokowi, Guntur Romli: Kalau Urusan Ngibul Pasti Contoh Panutannya |
|
|---|
| Gus Sahal Kritisi GP Ansor, Perusak Citra NU Itu Seperti Ketua Ansor DKI |
|
|---|
| Na Daehoon Umrah Bersama Anak Setelah Kabar Perselingkuhan Julia Prastini viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.