Mudik Lebaran

Ingin Mudik Lebaran, ART di Perumahan Green Lake City Gelap Mata Sikat Uang Majikan Rp 20 Juta

Seorang ART di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, nekat menyikat uang majikan krena terdorong kebutuhan mudik Lebaran dengan mewah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
BY (24) nekat mencuri uang majikannya sebesar Rp 20 juta di Perumahan Green Lake City karena kepepet ingin mudik Lebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tim reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang beraksi mencuri uang majikannya sebesar Rp 20 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ART berinisial BY (24) tersebut berhasil ditangkap pada Minggu (2/4/2023) lalu.

"Satu dari dua ART berinisial BY yang melakukan pencurian di rumah majikannya berhasil diamankan jajaran Polsek Cipondoh hari Minggu dinihari kemarin," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh BY pada Kamis (23/3/2023) silam di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

BY mengambil dan membawa kabur uang puluhan juta tersebut dari dalam lemari yang disimpan oleh majikannya yakni TCL (43).

Usai menjalankan aksinya, BY yang mencuri dibantu oleh KY yang juga bekerja sebagai ART langsung melarikan diri, guna menghilangkan jejak.

Mengetahui uangnya hilang, TCL langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Cipondoh.

Baca juga: Diimingi Kerja ART di Jakarta, 39 Wanita Justru Dijadikan PSK oleh Muncikari di Pekojan

Selanjutnya, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para saksi, BY diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mustika Jaya, Bekasi Timur.

"Setelah mengetahui lokasi tersebut, pelaku BY akhirnya berhasil diamankan petugas pada hari Minggu kemarin, sekira pukul 04.30 WIB dinihari," kata dia.

Baca juga: Keji, Tak Ingin Ketahuan Pacar Sudah Punya Anak, ART Muda Kubur Bayinya Hidup-hidup di Kramat Jati

Berdasarkan hasil pemeriksaan BY mengaku, uang hasil curian tersebut BY dibagi dua dengan rekannya, yakni KY statusnya masih sebagai buronan.

Atas perbuatannya tersebut, BY pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP.

Zain menegaskan, pihaknya masih terus melalukan pengejaran terhadap KY guna mengungkapkan kasus pencurian tersebut.

'Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi," ucapnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya berhasil menangkap ART wanita yang mencuri uang majikannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya berhasil menangkap ART wanita yang mencuri uang majikannya. (warta kota/miftahulmunir)

"Untuk BY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved