Pemilu 2024

Moeldoko Ajukan PK Soal 'Begal' Partai Demokrat ke Mahkamah Agung, Ketua Demokrat Jaktim: Memalukan

Moeldoko Ajukan PK Soal 'Begal' Partai Demokrat ke Mahkamah Agung, Ketua Demokrat Jaktim: Memalukan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Demokrat Jakarta Timur (Jaktim), Muhammad Alhamid saat melayangkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (3/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Demokrat Jakarta Timur (Jaktim), Muhammad Alhamid menilai upaya Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun ke Mahkamah Agung untuk merebut Partai Demokrat adalah tindakan memalukan.

Pasalnya, kata dia, begal partai itu telah kalah telak 16:0 melawan tim hukum Partai Demokrat di setiap persidangan.

“Urat malu KSP Moeldoko ini sudah putus. Dalam setiap persidangan pun sudah keok 16:0, kini mau mengajukan PK atas putusan MA sebelumnya,” ujar Muhammad berdasarkan keterangannya pada Selasa (4/4/2023).

“Dia sudah nggak ada wibawa sekali. Oknum penguasa yang tidak tahu malu, mau merebut Partai kami, padahal bukan kader,” sambungnya.

Menurut dia, tim hukum Demokrat Jaktim telah melayangkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Jokowi Ungkap City Host Commitment Sudah Ditandatangani, Ganjar Berkilah, Siapa yang Bisa Dipercaya?

Baca juga: Putranya-Mario Dandy Dibui, Dirinya Terjerat Kasus Gratifikasi, Tubuh Rafael Alun Kian Kurus Kini

Dia meyakini, kebenaran hakiki tidak akan pernah bisa dimanipulasi meski upaya PK itu dilakukan orang-orang di lingkaran Istana Kepresidenan. 

“Pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini rakyat Indonesia, bukanlah individu atau sekelompok elite/golongan. Maka, Demokrat bersama rakyat akan terus berjuang untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan. Memenangkan Anies Baswedan sebagai Capres kami agar keadilan kembali tegak,” jelasnya.

Muhammad mengatakan, tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta melayangkan surat serupa ke PTUN dan Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. 

“Kami yakin, pemangku hajat hukum di negeri ini masih istiqomah dan menolak intervensi politik penguasa dan bisa menghadirkan keputusan hukum yang berpegang teguh, pada asas kebenaran dan keadilan,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat

Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu terjadi pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres.

AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.

“Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. 

Saat ini, ucapnya, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko.

“Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko, dan kawan-kawannya,” katanya. (faf)

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved