Viral Media Sosial
Viral 3 Avsec Dipecat karena Dinilai Berlebihan Sambut Habib Bahar, Bagaimana Soal Pengawalan Ini?
Viral Tiga Avsec Dipecat karena Dinilai Berlebihan Sambut Habib Bahar, Bagaimana Soal Pengawalan Ini?
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.
Adapun sanksi berat yang dimaksud Holik adalah pemecatan.
Status Petugas Avsec, Gajinya Dipotong Semena-mena
Tiga orang pegawai Avsec di bandara Soekarno Hatta dipecat karena berikan pengawalan khusus kepada Bahar Bin Smith atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin atasan.
Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia Suroto menilai secara SOP mereka memang mereka melakukan pelanggaran. Namun sanksinya juga dianggap terlalu berat.
"Kenapa mereka begitu mudah dipecat? sebab posisi mereka ternyata adalah sebagai pekerja alih daya alias pekerja outsourcing. Sama dengan profesi profesi lainya seperti pegawai sekuriti/keamanan, tenaga office boy (OB), tenaga cleaning servise dan buruh pabrik," ujar Suroto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Para pekerja outsourching itu, kata dia, gajinya biasanya di tarif Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawahnya dan tapi masih dipotong lagi oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang besaranya bisa 10 hingga 30 persen dari gaji mereka.
Perlakuan kepada tenaga oursourcing ini, menurut Suroto juga sangat semena mena.
"Mereka itu kalau tidak masuk kerja karena alasan apapun termasuk sakit akan tetap dipotong gaji. Mereka juga mudah sekali dipecat oleh perusahaan pengguna jasa mereka karena mereka masih tetap dalam tanggungjawab pembinaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing," tuturnya.
Pegawai alih daya di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, kata dia, sebetulnya kondisinya sudah sangat mengenaskan.
"Selain tidak memiliki kepastian kerja mereka juga telah menjadi korban eksploitasi dari pemotongan gaji, tak punya hak cuti kerja, tidak ditanggung BPJS, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara semena mena," jelasnya.
Tenaga kerja Outsourching, lanjutnya, adalah bentuk pengalihan resiko dan tanggungjawab sosial perusahaan pemakai jasa mereka kepada perusahaan lain yang tanngungjawabnya hanya sebagai penyedia tenaga kerja.
"Outsourching adalah bentuk perbudakan di dunia modern yang harus dihapuskan. Tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak konstitusi warga untuk mendapatkan pekerjaan layak secara kemanusiaan," ujarnya.
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.