Berita Kriminal

Mahkamah Agung Tolak Banding Mardani H Maming, Berikut Bunyi Putusannya

Penolakan banding Mardani H Maming tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, pada Senin,(3/4/2023).

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mahkamah Agung (MA) tolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Penolakan banding Mardani H Maming itu, tertuang dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Bahkan, diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Baca juga: Pembebanan Uang Pengganti Tak Sesuai Tuntutan, KPK Banding Vonis Mardani Maming

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap IUP, Mardani H Maming Berpotensi TPPU?

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.

Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr.H.GUSRIZAL, S.H.,M.Hum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H.MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan Mardani H Maming dan divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

 

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah).

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang"

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun" bunyi putusan tersebut.

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat."

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming.

Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengajuan banding tersebut teregister dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

Di sisi lain KPK juga mengajukan banding atas vonis pengadilan kepada Mardani Maming.

Salah satu alasan KPK banding ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved