Berita Viral

Istri Pejabat Dishub DKI Jakarta Berpotensi Dipanggil Inspektorat Buntut Flexing Harta

Istri pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta berpotensi dipanggil Inspektorat DKI Jakarta buntut ulahnya flexing atau pamer harta di media sosial.

Istimewa
Istri dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy berpotensi dipanggil Inspektorat DKI Jakarta buntut ulahnya flexing atau pamer harta di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Istri pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta berpotensi dipanggil Inspektorat DKI Jakarta.

Pemanggilan terhadap istri dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy dilakukan buntut ulahnya flexing atau pamer harta di media sosial.

“Itu (pemeriksaan istri Massdes) sangat mungkin untuk memberikan klarifikasi, intinya adalah proses ini kami lakukan secara objektif dan profesional, kami perlu betul-betul meyakinkan didukng dengan bukti yang kemarin,” kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

Hal itu dikatakan Syaefuloh usai rapat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta tahun 2022 di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (3/4/2023).

Syaefuloh berujar, pemeriksaan terhadap Massdes masih rutin dilakukan sejak Jumat (31/3/2023) lalu.

Baca juga: Pejabat Dishub DKI Jakarta Pamer Harta Kekayaan, Wibi Andriano: Tanggung Sendiri Akibatnya

“Tentu kami perlu kehati-hatian untuk memastikan apakah, satu misalnya barang-barang yanga da di dalam pemberitaan itu memang betul-betul barang asli atau tidak,” ucapnya.

“Itu sedang dicoba ditelusuri secara independen dan profesional, Insyallah nanti mudah-mudahan hasilnya sebaik dan seobjektif mungkin,” sambungnya.

Syaefuloh mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Massdes.

Pemberian sanksi akan dilakukan sesuai derajat kesalahan yang bersangkutan dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Sanksi itu ada di aturan PP Nomor 94 (Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil), jadi itu kenapa sih orang diberikan sanksi. Ada kriterianya di PP itu,” ujarnya.

Baca juga: Fraksi NasDem DKI Sesalkan Petinggi Dishub Pamer Harta di Sosmed: Gaji ASN itu dari Keringat Rakyat

Sejauh ini, Massdes sudah menyampaikan dokumen laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK di tahun 2021.

Sedangkan tahun 2022, Syaefuloh belum bisa memastikannya karena laporan itu langsung disampaikan kepada KPK.

“Kemarin saya coba cek yang 2021 sudah melaporkan ke KPK, yang 2022 saya perlu cek kembali,” jelasnya.

Diketahui, istri dan anak dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy menjadi sasaran netizen karena memamerkan barang bermerk di media sosial. Hal itu terungkap dari postingan @PartaiSocmed di media sosial Twitter.

“Beliau adalah istri dari Massdes Arouffy yang menjabat sebagai Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” demikian postingan @PartaiSocmed yang dikutip Warta Kota, pada Jumat (31/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved