Viral Media Sosial

Ambil Kesaksian Dirut PT CLM, Rocky Gerung Colek Mahfud MD: Wamenkumham Harus Ditetapkan Tersangka

Ambil Kesaksian Dirut PT CLM, Rocky Gerung Colek Mahfud MD: Wamenkumham Harus Ditetapkan Tersangka

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @rockygerung_rg
Pernyataan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan dalam status twitter Rocky Gerung @rockygerung_rg pada Minggu (2/4/2023). 

Ia mengatakan, permintaan Edward ini menjadi satu dari tiga peristiwa dugaan pidana yang diadukan ke KPK.

Adapun dua peristiwa lainnya adalah pemberian uang dengan jumah total Rp 7 miliar.

Pemberian pertama dilakukan pada Mei 2022 yang dikirimkan melalui rekening bank BUMN atas nama YAR dengan jumlah Rp 4 miliar dalam dua kali pengiriman, masing-masing Rp 2 miliar.

Uang itu diberikan karena Hermawan meminta konsultasi hukum kepada Edward.

Ia kemudian diarahkan untuk berhubungan dengan YAR.

“Pemberian ini dlm kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH,” ujar Sugeng.

Pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar dilakukan secara langsung atau tunai sekitar bulan Agustus 2022.

Hermawan disebut mendatangi kantor YAR dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).

“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH Agustus,” tutur Sugeng.

Uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT Citra Mulia Mandiri disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU). Lembar pengesahan itu pun terbit.

Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama ZAS (Zainal Abidinsyah).

“Saudara ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.

Dalam melaporkan Edward, Sugeng mengaku membawa sejumlah bukti, seperti transaksi perbankan hingga bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Terkait laporan ini, Edward mengaku tidak menerima uang dari pihak manapun.

Pria yang biasa disapa Eddy Hiariej ini juga mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso ke KPK adalah persoalan profesional antara asisten pribadinya dan IPW.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata dia.

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujar dia.

Wamenkumham Polisikan Keponakannya

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.

Eddy Hiariej melaporkan AB dengaan atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikonfirmasi Kompas.com mengenai laporan tersebut, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November," kata Eddy Hiariej dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/3/2023) pagi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata dia.

Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, laporan di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved