Viral Media Sosial

Ambil Kesaksian Dirut PT CLM, Rocky Gerung Colek Mahfud MD: Wamenkumham Harus Ditetapkan Tersangka

Ambil Kesaksian Dirut PT CLM, Rocky Gerung Colek Mahfud MD: Wamenkumham Harus Ditetapkan Tersangka

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @rockygerung_rg
Pernyataan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan dalam status twitter Rocky Gerung @rockygerung_rg pada Minggu (2/4/2023). 

Meski menilai aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan bahwa ia tidak akan mempolisikan IPW.

Sebab, ia memahami IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog).

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” jelas Eddy.

Dalam aduannya ke KPK pada Selasa (14/3/2023), Sugeng menduga Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Uang itu diberikan Helmut Hermawan atas konsultasi hukum terhadap Wamenkumham lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Eddy Hiariej disebut menggunakan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) untuk urusan tersebut.

Selain itu, Wamenkumham juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya itu sebagai komisaris PT CLM.

IPW: Wamenkumham Eddy Minta 2 Asisten Pribadinya Jadi Komisaris PT CLM

Dikutip dari Kompas.com, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) meminta dua asisten pribadinya, YAR (Yogi Ari Rukman) dan YAM (Yosi Andika) menjadi komisaris PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Menurut dia, permintaan itu disampaikan dalam komunikasi antara Edward dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) bernama Helmut Hermawan.

“Saudara EOSH meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM,” kata Sugeng saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2023).

Hari ini, dia melaporkan Edward Omar ke KPK. 

Menurut Sugeng, permintaan Edward tersebut lantas dipenuhi Hermawan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penerbitan akta notaris yang memuat nama YAR sebagai komisaris.

“Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya ya,” ujar Sugeng.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved