Penganiayaan
AGH Jalani Putusan Sela Hari Senin, David Ozora Lebih Baik, Jonathan: Biar Mereka Makin Nyungsep
AGH (15), kekasih Mario Dandy terdakwa anak kasus penganiayaan david ozora akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto mengatakan sidang putusan AG akan digelar sebelum Idul Fitri. Dia menyebut waktu pelaksanaan hari sidang putusan itu merupakan kewenangan dari hakim tunggal dalam perkara tersebut yaitu Sri Wahyuni Batubara.
"Nanti dilihat saja, itu kewenangan hakimnya," ujarnya.

Sidang AG terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora diketahui akan digelar maraton. Persidangan akan digelar setiap hari.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Djuyamto mengatakan putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David akan digelar sebelum Idul Fitri 2023.
Hal itu dilakukan lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengaku secara maraton bakal menggelar sidang terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Karena itu, rencananya sidang terhadap AG akan digelar setiap hari.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan hal itu dikarenakan adanya keterbatasan waktu.
Baca juga: David Ozora Alami Cacat Permanen, Jonathan Latumahina: Kalian Ngemis di Media Tetap Saya Kejar
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Menurut Djuyamto, pihaknya menargetkan sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Dalam kasus penganiayaan David, AG telah didakwa dengan tentang penganiayaan.
Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus tersebut, selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sumber: KompasTV
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.