Penganiayaan

AGH Jalani Putusan Sela Hari Senin, David Ozora Lebih Baik, Jonathan: Biar Mereka Makin Nyungsep

AGH (15), kekasih Mario Dandy terdakwa anak kasus penganiayaan david ozora akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan.

|
Kolase foto twitter/TribunJakarta
David Ozora makin bugar, sementara AGH (15) mantan pacar Mario Dandy akan jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTAAGH (15), kekasih Mario Dandy terdakwa anak kasus penganiayaan david ozora akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/4/2023). 

Perwakilan keluarga David, Alto Luger, menyebut keluaga David akan menghadiri sidang tersebut.

Kendati demikian, pihak David menegaskan tetap pada pendiriannya menolak proses damai dengan kubu AG.

"Yang pertama keluarga dari awal itu tetap pada pendirian bahwa kami tidak akan masuk pada proses perdamaian jadi tidak ada damai tidak ada maaf," katanya, Minggu (2/4/2023). 

Sidang putusan sela digelar, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan AGH (15), Jumat (31/3/2023).

Di mana jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Mario Dandy: Upaya Diversi Keluarga AG. Apa itu Diversi?

Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan bekal berlanjut dengan agenda pemeriksaan.

Terkait hal tersebut, Alto menyebut, terdapat beberapa keluarga David yang akan menjadi saksi di sidang terdakwa anak AGH tersebut.

"Dijadwalkan dari keluarga akan memberikan kesaksian jadi ada beberapa keluarga yang diundang sebagai saksi. Dan pada Senin itu sekitar 09.00 kami akan datang ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan," jelasnya.

 "Ada beberapa orang yang sudah dipanggil bersaksi dan kami akan mendampingi dari keluarga besar."

Menanggapi itu, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menyampaikan kabar gembira kondisi putranya yang kini sudah bisa duduk di kursi roda dengan menaburkan senyum.

"Senin ke 7 vid, kamu makin kuat dan mereka makin nyungsep," demikian tulis Jonathan Latumahina dalam akun twitternya, Senin (3/4/2023). 

Masa Tahanan Habis 

Masa tahanan AGH akan  habis pada 17 April 2023 

"(Masa tahanan AG habis) 17 April," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Djuyamto mengatakan sidang putusan AG akan digelar sebelum Idul Fitri. Dia menyebut waktu pelaksanaan hari sidang putusan itu merupakan kewenangan dari hakim tunggal dalam perkara tersebut yaitu Sri Wahyuni Batubara.

"Nanti dilihat saja, itu kewenangan hakimnya," ujarnya.

Agnes Gracia Haryanto ‘PC versi Bocil’ Pacar Mario Dandy, Diduga Sebagai Provokator Penganiayaan Terhadap David
Agnes Gracia Haryanto ‘PC versi Bocil’ Pacar Mario Dandy, Diduga Sebagai Provokator Penganiayaan Terhadap David (Dok Twitter @habibthink)

Sidang AG terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora diketahui akan digelar maraton. Persidangan akan digelar setiap hari.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Djuyamto mengatakan putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David akan digelar sebelum Idul Fitri 2023.

Hal itu dilakukan lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengaku secara maraton bakal menggelar sidang terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Karena itu, rencananya sidang terhadap AG akan digelar setiap hari. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan hal itu dikarenakan adanya keterbatasan waktu.

Baca juga: David Ozora Alami Cacat Permanen, Jonathan Latumahina: Kalian Ngemis di Media Tetap Saya Kejar

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Menurut Djuyamto, pihaknya menargetkan sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dalam kasus penganiayaan David, AG telah didakwa dengan tentang penganiayaan.

Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus tersebut, selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: KompasTV

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved