Kriminalitas
Ada Unsur Pidana, Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan
Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut diketahui dari pendataan senpi yang ditemukan di kediaman Dito.
"Dari hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Polisi Segera Umumkan Asal-usul 15 Senjata Api yang Disimpang Dito Mahendra di Rumahnya
Atas temuan itu, ia mengatakan adanya unsur pidana yaitu dengan sengaja memasukan senpi ke dalam negeri.
"Diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," tutur dia. (m31)
Tewaskan Dua Pelajar, Polisi Tangkap Pelaku Utama Tawuran di Jalur Pantura Cikarang Utara |
![]() |
---|
Pembobol Data 4,9 juta Nasabah Ternyata Tidak Lulus SMK, Belajar Otodidak untuk Penuhi Kebutuhan |
![]() |
---|
Dibacok Gerombolan Pelajar di Tomang Jakarta Barat, Pelajar SMK Luka di Kepala hingga Dirawat di RS |
![]() |
---|
Begal Motor di Cakung Jaktim Ternyata Residivis, Sepanjang 2025 Sudah 6 Kali Beraksi |
![]() |
---|
Kronologi Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali hingga Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.