DPRD Kabupaten Bogor

Lindungi Hak Anak, Pemkab Bogor Ajukan Raperda KLA dan PAUD saat Rapat Paripurna DPRD

Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan dua rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (31/3/2023). Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bogor) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bogor) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Raperda tersebut adalah rapeda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kedua raperda ini diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (31/3/2023).

Sekda Burhanudin mewakili Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang berhalangan hadir dalam rapat paripurna ini karena ada agenda penting lainnya di Bandung.

Burhanudin mengatakan kedua raperda ini diajukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan kualitas generasi masa depan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bogor 2022 Tanpa Iwan Setiawan

"Materi pokok yang diatur dalam raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak mencakup hak dan kewajiban anak, perencanaan Kabupaten Layak Anak, evaluasi Kabupaten Layak Anak dan tanggung jawab pemerintah daerah," kata Burhanudin, Jumat (31/3/2023).

Sedangkan materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang PAUD, lanjut dia, mencakup penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pembinaan dan pengawasan, laporan dan evaluasi serta peran serta masyarakat.

"Kami harap usulan dua raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan bersama agar menjadi pedoman dalam menciptakan Bumi Tegar Betimab sebagai Kabupaten Layak Anak," tutur Burhanudin.

Selain raperda, Sekda Burhanudin juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun 2022 (LKPJ) Tahun 2022 dalam rapat paripurna ini.

LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2022 adalah laporan tahun keempat dalam periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023.

Baca juga: Razia THM, Satpol PP Kabupaten Bogor Tangkap 9 Wanita Malam dan Sita Ratusan Botol Miras

"LKPJ ini disusun berdasarkan sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta surat Mendagri Nomor 100.2.7/1548/OTDA berisi penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022," jelasnya.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, bahwa terdapat enam prioritas pembangunan tahun 2022  yakni meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik.

Kemudian meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi sistem kesiapsiagaan bencana, serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai keagamaan yang berkeadaban.

"Enam prioritas ini dijabarkan dalam 55 kebijakan strategis melalui 7 Peraturan Bupati, 19 Keputusan Bupati, 15 kesepakatan dan 69 perjanjian kerjasama," ujar Burhanudin. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved