Sekolah Kedinasan
Kuota CPNS Tambah Jadi 4.672, Daftar Mahasiswa di 8 Perguruan Tinggi Kedinasan Termasuk IPDN
Penerimaan calon mahasiswa di perguruan tinggi kedinasan atau CPNS bertambah menjadi 4.672 mahasiswa setelah IPDN bergabung. Pendaftaran 1-30 April.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus atau menjadi mahasiswa yang masa depannya sudah jelas?
Silakan mendaftar ke perguruan tinggi kedinasan. Kuota calon mahasiswa di sekolah kedinasan tersebut bertambah, dari sebelumnya 4.138 mahasiswa menjadi 4.672 mahasiswa .
Tahun 2023 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi kedinasan dengan kuota sampai saat ini sebanyak 4.672 mahasiswa.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang dipublikasikan di media resmi Kementerian PAN RB menyebutkan, 4.672 mahasiswa tersebut berasal dari 8 sekolah kedinasan.
Pada 27 Maret lalu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menginformasikan, kuota mahasiswa di 7 sekolah kedinasan adalah 4.138.
Tapi, 30 Maret lalu kuota tersebut bertambah menjadi 4.672 mahasiswa karena ada tambahan 534 calon praja dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ke-4.672 mahasiswa tersebut adalah calon PNS (CPNS) karena begitu selesai kuliah mereka akan langsung diangkan menjadi PNS.
Pendaftaran 4.672 calon mahasiswa baru sekolah kedinasan itu berlangsung 1-30 April 2023 atau mulai besok selama sebulan.
Pendaftaran secara online di https://dikdin.bkn.go.id/.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Membeludak, PIP Makassar Hanya Terima 560 Taruna
Lowongan IPDN Mulai 3 April
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyetujui kebutuhan praja IPDN sebanyak 534 orang.
Sebelumnya sudah disetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672.
“Kebutuhan praja IPDN 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Menteri Anas dalam keterangannya, Kamis (30/03).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Anas.