Sekolah Kedinasan

PIP Makassar Gelar Seleksi Calon Cadet Jalur Mandiri untuk Diploma IV Pelayaran di Empat Kota

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Taruna Baru (Sipencatar) di Ambon, Banjarmasin, Maumere, dan Ternate

Editor: Ahmad Sabran
HO
SELEKSI KADET - Seleksi Sipencatar atau Calon Cadet Gelombang 1 PIP Makassar, belum lama ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Taruna Baru (Sipencatar) atau biasa disebut Calon Cadet melalui jalur mandiri Diploma IV Pelayaran.

Empat lokasi seleksinya yakni di Ambon, Banjarmasin, Maumere, dan Ternate.

Direktur PIP Makassar, Capt Rudy Susanto menjelaskan bahwa pihaknya memiliki visi menjadi perguruan tinggi pelayaran terdepan dalam pengembangan sumber daya manusia perhubungan dan riset di bidang Pelayaran. Tidak hanya itu, PIP Makassar juga memiliki misi menyelenggarakan pendidikan bidang pelayaran untuk menghasilkan lulusan yang prima, profesional dan beretika, mengembangkan penelitian dan pengabdian pada masyarakat berbasis ilmu. 

“Bagi para remaja yang belum mendapat kesempatan lolos pada calon cadet di Diploma VI jalur Pola Pembibitan (Polbit) tidak perlu khawatir. Sebab kami kembali membuka pendaftaran untuk calon Cadet Diploma VI Pelayaran jalur Non Pola Pembibitan atau Jalur mandiri. Dan untuk lokasi seleksinya di Ambon, Banjarmasin, Maumere, dan Ternate,” kata Capt Rudy.

Baca juga: Sebanyak 16 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT di Gedung FISIP Universitas Brawijaya

Ia menambahkan pada Sipencatar jalur Non Pola Pembibitan atau Jalur mandiri, pihaknya membuka tiga program studi. Yaitu Diploma VI Nautika, Diploma VI Tenika dan Diploma VI Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK). Untuk waktu pendaftarannya hingga 18 Juli mendatang, sedangkan untuk lokasi seleksinya dilaksanakan di Lantamal IX Ambon (Titik Lokasi Ambon) , KSOP Kelas I Banjarmasin (Titik Lokasi Banjarmasin), KSOP Kelas IV Maumere (Titik Lokasi Maumere) dan KSOP Kelas II Ternate (Titik Lokasi Ternate).

Capt Rudy juga menjelaskan Dengan persyaratannya Sipencatar jalur Non Pola Pembibitan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya untuk Diploma VI Nautika adalah merupakan lulusan SMA / MA sederajat jurusan IPA atau SMK Pelayaran Jurusan Kemaritiman Nautika Kapal Niaga dan Nautika Kapal Penangkap ikan.

Lalu untuk Diploma VI Teknika lulusan SMA / MA sederajat jurusan IPA atau SMK Pelayaran Jurusan Kemaritiman Teknika Kapal Niaga. Dan untuk Diploma VI KALK SMA / MA  Jurusan IPA dan IPS, SMK / MAK Jurusan Bisnis dan Manajemen (Pemasaran, Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, Akuntansi dan Keuangan Lembaga), Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan, Logistik.

“Untuk lebih lengkapnya, para calo taruna dapat mengakses https://pmb.pipmakassar.ac.id/ atau Layanan Sipencatar : 0853-9798-3404 atau 082-1770-87180 (Chat Only),” katanya.

Pada kesempatan yang sama Pembantu Direktur II PIP Makassar, Capt. Moh. Aziz Rohman menjelaskan bahwa untuk menjadi calon Cadet persyaratan adalah WNI, Usia minimal 16 tahun dan maksimum 22 tahun pada 1 September 2025 dibuktikan dengan Akte Kelahiran. Lalu untuk tinggi badan minimal Pria 160 cm dan Wanita 155 cm. Dan juga yang harus diperhatikan adalah berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas Narkoba.

Baca juga: Oknum Dokter Unpad Diduga Lakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung

"Kami juga mempersyaratkan kalau para calon Cadet belum pernah diberhentikan sebagai cadet di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dengan tidak hormat. Dan ini yang terpenting, Calon Cadet bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan), melakukan tindak asusila atau penyimpangan seksual," katanya.

Capt. Aziz juga menekankan bahwa kelulusan Calon Cadet adalah prestasi Calon Cadet sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para Calon Cadet, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved