Kasus Narkoba

Tensi Darah Naik usai Kliennya Dituntut Mati, Hotman Paris: Saya Tidak Membela Narkoba tapi Orangnya

Hotman Paris menegaskan bahwa yang ia bela adalah Teddy Minahasa, bukan membela kejahatan narkobanya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya bebas dari pidana kasus penjualan sabu yang dituduhkan 

"Tadi sudah dengar tuntutan Jaksa, yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan," ujar Adriel saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin.

Baca juga: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Pertimbangannya

"Yang mana kami tahu, Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap 2 sampai ke pengadilan, hingga pemeriksaan sebagai terdakwa semua mengaku bersalah," imbuh dia.

Menurut Adriel, JPU hanya menyebutkan satu poin saja sebagai pertimbangan keringanan untuk ketiga kliennya, yakni terkait sikap merasa bersalahnya.

Namun, kata Adriel, JPU tidak menjelaskan terkait sikap jujur dan kooperatif kliennya. 

"Di mana saksi penyidik sudah mengatakan di awal dia bilang bahwa Bu Linda mengaku dan kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana pada saat ditangkap, tidak perlu pakai menkanisme penggeledahan. Dody juga begitu, pada saat dijemput langsung berikan handphone secara cuma-cuma," kata Adriel.

"Nah di situlah, tidak disebutkan kooperatif dan sebagainya. Jadi menurut kami, fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya," lanjutnya.

Kendati begitu, Adriel optimis jika putusan tersebut belum final.

Baca juga: Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1

Secara blak-blakan ia juga membandingkan kasus kliennya dengan Richard Eliezer yang mendapat keringanan hukuman hingga satu tahun enam bulan penjara, dari tuntutan awal 12 tahun.

"Harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya, untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," jelas Adriel.

Pasalnya, ia percaya bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. 

Sehingga, kata Adriel, sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang seharusnya mendapat hukuman tertinggi.

"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini. Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'Arif dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," tandasnya. 

Dituntut 20 tahun

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved