Kasus Narkoba

Tensi Darah Naik usai Kliennya Dituntut Mati, Hotman Paris: Saya Tidak Membela Narkoba tapi Orangnya

Hotman Paris menegaskan bahwa yang ia bela adalah Teddy Minahasa, bukan membela kejahatan narkobanya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya bebas dari pidana kasus penjualan sabu yang dituduhkan 

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Tuntutan JPU Terhadap Teddy Minahasa Diyakini Bakal Tinggi

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.

Baca juga: Teddy Minahasa Harap-harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Klaim Diri tak Bersalah

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dody Prawiranegara Kecewa tuntutan JPU

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kliennya itu.

Diketahui dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), AKBP Dody dituntut penjara selama 20 tahun, Linda 18 tahun, dan Kasranto 17 tahun.

Usai mendengar putusan itu, Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved