Kasus Narkoba

Tensi Darah Naik usai Kliennya Dituntut Mati, Hotman Paris: Saya Tidak Membela Narkoba tapi Orangnya

Hotman Paris menegaskan bahwa yang ia bela adalah Teddy Minahasa, bukan membela kejahatan narkobanya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya bebas dari pidana kasus penjualan sabu yang dituduhkan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa tensi darahnya naik usai mendengar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya yakni Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. 

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," ujar Hotman kepada awak media usai sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, yang ia lakukan saat ini hanyalah membela klien demi mencari kebenaran.

Ia juga menegaskan bahwa yang ia bela adalah Teddy Minahasa, bukan membela kejahatan narkobanya.

"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada Hakim," ucap Hotman.

"Dan mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba, saya membela orang," imbuh dia.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Punya Strategi Agar Dakwaan Batal demi Hukum

Hotman berujar, hal yang membuatnya mendukung Teddy lantaran latar belakang dan sikap baik sang jenderal bintang dua itu saat mengemban amanah sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Mabes Polri.

"Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur. Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa. Tapi waktu dia sebagai Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Joni," ungkap Hotman.

"Tiap ada dugaan pelanggaran polisi di kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya adukan ke dia, karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia bisa tahu," lanjutnya.

Baca juga: Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Cengar-Cengir Sambil Lambaikan Tangan

Maka dari itu, kata Hotman, ia tak mungkin menolak Teddy Minahasa yang memintanya mendampingi ia selama menjalani kasus narkoba lebih dari lima kilogram itu.

"Sebagai teman, masa saya tolak. Dan kasus lain juga kan pakai pengacara juga," tandasnya. 

Tuntutan JPU

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved