Narkoba

Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Cengar-Cengir Sambil Lambaikan Tangan

Meski dituntut pidana mati oleh JPU, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tetap menebarkan senyum sumringah

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa senyum sumringah dan melambaikan tangan ke wartawan meski dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Meski dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tetap menebarkan senyum sumringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

JPU menilai Teddy Minahasa menjadi dalang dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak buahnya, dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram.

Pantauan Wartakotalive.com di PN Jakarta Barar, Kamis sekira pukul 13.43 WIB, Teddy Minahasa mengenakan batik, nampak duduk tegap di kursi terdakwa yang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim. 

Pandangannya lurus saat JPU membacakan amar tuntutan untuk Teddy Minahasa.

Namun, usai JPU selesai membacakan tuntutan, Teddy lantas bangun dari tempat duduknya dan menyalami tim kuasa hukum yang berada di sisi kanannya selama persidangan. 

Terlebih dahulu, ia menyalami Hotman Paris Hutapea. Oleh Hotman, jabatan tangan tersebut diraihnya.

Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Tuntutan JPU Terhadap Teddy Minahasa Diyakini Bakal Tinggi

Ia bahkan sempat merangkul sejenak sang jenderal bintang dua itu. 

Tak hanya itu, Hotman dan Teddy juga nampak berbincang beberapa detik.

Tidak diketahui apa topik yang sedang dibicarakan oleh keduanya.

Teddy juga menyalami pengacara lainnya, seperti Anthony Djono, Faisal, dan beberapa pengacara lain di belakang Hotman.

Selain bersalaman, Teddy juga cipika cipiki dengan para pengacara sembari mengobrol kecil.

Raut wajah Teddy tampak ceria kala mendengar pernyataan yang dilontarkan pengacaranya. 

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Tuntut Syamsul Maarif 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Teddy sempat membuka masker biru tua yang dikenakannya sepanjang persidangan.

Sehingga senyuman sumringahnya nampak jelas.

Alih-alih menyapa pengacaranya, Teddy juga melambaikan tangan dan tersenyum lebar tanpa jeda kepada awak media yang sedari awal persidangan selesai memanggil-mangil namanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved