Narkoba

Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Cengar-Cengir Sambil Lambaikan Tangan

Meski dituntut pidana mati oleh JPU, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tetap menebarkan senyum sumringah

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa senyum sumringah dan melambaikan tangan ke wartawan meski dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Wajah jenderal bintang dua itu tak nampak kusut meski dituntut hukuman mati oleh JPU.

Bahkan ia terlihat sedikit mengangguk kepada awak media sebelum akhirnya menutup mulutnya kembali menggunakan masker yang sebelumnya sempat terjatuh.

Teddy lalu membalikkan badan dan melenggang keluar ruang persidangan. 

Baca juga: Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy. 

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan. 

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa yang merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dan memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat, telah mencoreng institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada. 

Baca juga: Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved