Berita Nasional

Terima Tantangan Arteria Dahlan, Mahfud MD Hadiri Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Hasilnya

Terima Tantangan Arteria Dahlan, Mahfud MD Hadiri Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Hasilnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/3/2023). dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD memaparkan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya menghadiri panggilan rapat dari Komisi III DPR RI.

Mahfud MD didampingi oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga Sekretaris Komite TPPU, Ivan Yustiavandana.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/3/2023) sore itu, Mahfud memberikan klarifikasi tentang dugaan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menyebut dana tersebut merupakan data agregat selama 14 tahun terakhir.

Data itu dipaparkannya bersumber dari 300 Laporan Hasil Analisis yang dibuat dan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD pun menegaskan, transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan mencapai Rp 35 triliun.

Jumlah tersebut menganulir pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan transaksi janggal hanya sebesar Rp 3,3 triliun. 

Hujan Interupsi

Nuansa rapat sempat menghangat saat sejumlah anggota Komisi III meminta interupsi pada awal penjelasan Mahfud.

Mahfud pun meminta kepada seluruh anggota Komisi III untuk memperlakukan pemerintah dalam posisi setara.

“Mari kita bersikap sejajar, saling berargumen, tidak boleh ada satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet. Mari kita setara aja, saling buka. Nanti kami tunjukkan datanya,” kata Mahfud dikutip dari Kompas.

Selain itu, Mahfud menegaskan soal kedudukan hukum yang membuat dirinya berhak menerima laporan dari PPATK.

Hal ini sempat disoroti sejumlah anggota Komisi III karena berpotensi melanggar hukum.

Selain sebagai Menko Polhukam yang memang kerap bekerja dengan basis data intelijen, ia juga menegaskan posisinya sebagai ketua komite TPPU.

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved