Pajak
Usaha Restoran Tumbuh Subur, Pemkab Tangerang Siap Genjot Pajak
Pemkab Tangerang melihat pertumbuhan usaha restoran saat ini sangat subur, dan dianggap sebagai potensi genjot pajak.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Salah satu sektor yang terus diintensifkan perolehan pajaknya ialah dari sektor perhotelan dan juga restoran atau rumah makan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberi kemudahan bagi para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak," ujar Achmad Dadang Suhendar, Senin (27/3/2023)
"Karena melalui pajak ini, nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga," sambungnya.
Lebih lanjut Dadang menerangkan, situasi perekonomian masyarakat saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan.
Baca juga: Luar Biasa, Akibat Idulfitri dan Mudik Pajak Restoran di Karawang Melonjak
Hal tersebut terlihat dari tren peningkatan konsumsi perekonomian masyarakat yang terus tumbuh pasca terpaan Pandemi Covid-19.
Selain itu, perolehan pajak dari beberapa sektor seperti hotel dan restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.
"Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan," katanya.
Baca juga: Pendapatan Pajak Restoran di Karawang Capai Rp2,4 Miliar Selama Ramadan
"Untuk pajak hotel sendiri di Tahun 2022 lalu melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen," imbuhnya.
Menurutnya, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran (TA) 2022 mencapai Rp 2,8 triliun.
Dengan demikian, realisasi pendapatan pajak restoran di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sudah melebihi target mencapai Rp 418 Miliar dan pajak hotel mencapai Rp 38 Miliar.
Capaian tersebut, dinilai tidak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," terang Achmad Dadang Suhendar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pencapaian Pajak DKI Tembus 98 persen, DPRD Bakal Naikan Target 2025 |
![]() |
---|
Opsen Pajak Berlaku, Apakah akan Bikin Tagihan Pajak Kendaraan Motor Jadi Bertambah? |
![]() |
---|
Melihat Potensi yang Besar, Pemkab Bekasi Bidik Pajak Katering dan Sewa Apartemen |
![]() |
---|
Pemkot Depok Bikin Gebrakan, Sediakan Hadiah Motor dan Mobil bagi Warga yang Taat Bayar PBB |
![]() |
---|
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan Bagi Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.