Pajak

Usaha Restoran Tumbuh Subur, Pemkab Tangerang Siap Genjot Pajak

Pemkab Tangerang melihat pertumbuhan usaha restoran saat ini sangat subur, dan dianggap sebagai potensi genjot pajak.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar mengatakan pertumbuhan usaha restoran saat ini menjadi potensi besar dari perpajakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Salah satu sektor yang terus diintensifkan perolehan pajaknya ialah dari sektor perhotelan dan juga restoran atau rumah makan.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberi kemudahan bagi para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak," ujar Achmad Dadang Suhendar, Senin (27/3/2023)

"Karena melalui pajak ini, nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga," sambungnya.

Lebih lanjut Dadang menerangkan, situasi perekonomian masyarakat saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan.

Baca juga: Luar Biasa, Akibat Idulfitri dan Mudik Pajak Restoran di Karawang Melonjak

Hal tersebut terlihat dari tren peningkatan konsumsi perekonomian masyarakat yang terus tumbuh pasca terpaan Pandemi Covid-19.

Selain itu, perolehan pajak dari beberapa sektor seperti hotel dan restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.

"Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan," katanya.

Baca juga: Pendapatan Pajak Restoran di Karawang Capai Rp2,4 Miliar Selama Ramadan

"Untuk pajak hotel sendiri di Tahun 2022 lalu melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen," imbuhnya.

Menurutnya, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran (TA) 2022 mencapai Rp 2,8 triliun.

Dengan demikian, realisasi pendapatan pajak restoran di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sudah melebihi target mencapai Rp 418 Miliar dan pajak hotel mencapai Rp 38 Miliar.

Capaian tersebut, dinilai tidak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," terang Achmad Dadang Suhendar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved