Pajak

Pemkot Depok Bikin Gebrakan, Sediakan Hadiah Motor dan Mobil bagi Warga yang Taat Bayar PBB

Pemkot Depok bikin terobosan, menggenjot pajak dengan menyediakan hadiah menarik bagi warga. Tak tanggung-tanggung motor dan mobil.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/cahya nugraha
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan pihaknya menyediakan hadiah menarik berupa motor dan mobil bagi warga yang taat bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok akan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Untuk meningkatkan ketaatan masyarakat membayar PBB-P2, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar undian berhadiah.

Hal itu diungkapkan Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Balaikota Depok, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Realisasi Pajak Parkir di Jakarta Cuma Rp 232 miliar, Bapenda Diminta Realistis Susun Target

"Iya, kami adakan undian berhadiah untuk warga yang taat membayar PBB-P2,” kata Wahid.

Dalam program ini, Kota Depok menyiapkan berbagai macam hadiah berupa barang elektronik, gadget hingga kendaraan roda dua dan roda empat.

"Hadiahnya mulai dari rice cooker, microwave, sepeda, laptop, gawai, kulkas motor hingga mobil. Hadiah akan diundi pada bulan November atau Desember 2023," papar Wahid.

Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat luas. BKD Kota Depok kini sedang mematangkan konsepnya.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, DPRD Minta Batasi Mobilitas Kendaraan Bermotor dan Naikkan Pajak Motor

"Program ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan salah satu langkah untuk meningkatkan ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak," tuturnya.

Untuk teknisnya, kata Wahid, WP hanya perlu membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus dan tidak memiliki tunggakan.

"Nanti sistem BKD secara otomatis merekam transaksi tersebut dan WP berhak mendapatkan satu kesempatan undian berhadiah, tanpa harus melakukan input bukti bayar," paparnya

Dalam program ini, satu aset berlaku satu undian dan berlaku kelipatan.

ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan.
ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan. (Istimewa)

"Tidak ada minimal dan maksimal transaksi, semua memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.

Wahid berharap program ini akan meningkatkan ketaatan wajib pajak PBB-P2 di Kota Depok.

"Pastinya program ini akan meningkat persentase dan realisasi pajak sehingga berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved