Penipuan

Satu Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah dengan Korban Ratusan Jemaah Ternyata Residivis

Polisi menyebut Mahfudz Abdulah alias Abi (52), satu di antara tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pasutri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), yang ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Yogyakarta, Adillah Syariah. Polisi menyebut Mahfudz Abdulah alias Abi (52), satu di antara tiga tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyebut satu di antara tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis.

Adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama.

"Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Saat itu pada 2016, Abi yang menjabat sebagai Pimpinan PT GAM, dengan menawarkan paket umrah seharga Rp13 hingga 19 juta.

Harga yang murah membuat banyak masyarakat tertarik sampai mendaftar menjadi calon anggota jemaah umrah dengan menyetorkan uang untuk sesuai kesepakatan.

Baca juga: Eko Patrio Kedapatan Bagi-bagi Sembako di Jatinegara, Sambil Minta Warga Coblos Nama Asli Dirinya

Kendati demikian, banyak dari mereka yang gagal berangkat. Atas kasus itu, Abi dijebloskan ke penjara.

Usai bebas, ia kembali terjun ke bisnis travel umrah dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang perna ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," ujarnya.

Sementara Halijah Amin alias Bunda (48) istri Abi dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru.

"Yang dua orang ini baru kali ini," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.

Korban penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri disebut lebih dari 500 orang.

Baca juga: Pasutri Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Hingga Terlantar di Saudi Dibekuk di Hotel

Polisi sebelumnya telah meringkus pemilik travel umrah yang menipu sampai menelantarkan ratusan jemaah Indonesia di Arab Saudi.

Kasus penipuan itu membuat ratusan jemaah tidak bisa pulang ke Tanah Air. Guna mengungkap kasus itu, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya dibentuk. 

Tercatat ada sebanyak 13 laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," ujar Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Modus pelaku dalam melakukan penipuan itu terbagi menjadi dua.

"Ada yang menipu, jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya," kata Joko.

"Dipakai beli aset, kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," sambungnya.

Sementara itu, kerugian jemaah yang ditipu ditaksir lebih dari Rp91 miliar.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," ucap dia.

Pihaknya turut menemukan aset milik perusahaan travel umrah itu antara lain rumah, mobil hingga barang-barang elektronik.

"Tapi itu masih bisa berkembang, karena memang diduga cabangnya banyak di mana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," tutur Joko. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved