Penganiayaan

Hilang Job hingga Malu di Kampus, Amanda Tertekan setelah Dituduh jadi Pembisik Mario Dandy

Enita juga membeberkan kondisi Amanda yang kini sangat tertekan atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023). 

"Jadi mungkin nanti kita akan berikan kok apasih kira-kira bukti yg kita punya ya, yang kita pasalkan, dan apa kerugian moril dan materil, itu yang kita berikan di Polda ini," lanjutnya. 

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah di Tangan Jaksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David

Menurut Trunoyudo, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario dan Shane mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.

Baca juga: Mario Dandy CS Siap-siap Dihukum Berat, Ayah David Ozora Cabut Permaafan

"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ucapnya.

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda, Senin (27/3/2023), dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Trunoyudo.

Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved