Penganiayaan
Kondisi Terkini David, Mata Mulai Respons, Sudah Mampu Berdiri 20 Menit
Meski David didiagnosa menderita cedera otak parah, ia mengatakan pihak keluarga belum mengetahui secara detail terkait cedera itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Kan pemeriksaan tambahan ini pemeriksaan yang tiga hari lalu kalau tidak salah. Pemeriksaan sebagai saksi ya, mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya dengan tersangka lain ya," kata kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, dalam pemeriksaan tambahan Mario Dandy kali ini, Dolfie mengatakan akan ada potensi munculnya tersangka baru.
Baca juga: Dihujat hingga Viral Tagar RidwanKamilAntiKritik Setelah Sabil Dipecat, Emil Bela Diri: Sopan Nggak?
Meski begitu, ia mengaku tetap menyerahkan semuanya kepada penyidik. Dolfie menegaskan tak ada yang kebal hukum dalam kasus penganiayaan ini.
"Bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya," katanya.
"Karena klien kami kan dapat sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," lanjutnya.
Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy, Kuasa Hukum Tertawa
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menanggapi laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, dengan tertawa.
APA alias Amanda melalui kuasa hukumnya mempolisikan Mario Dandy Satriyo (20) dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Saya tanggapi ketawa aja deh, kami menghormati karena penyidik tidak boleh tolak laporan ya, jadi kami menghormati," kata Basri, kuasa hukum Mario Dandy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, laporan yang dilayangkan pihak APA memiliki konsekuensi hukum yang harus dibuktikan.
"Membuat laporan itu kan ada konsekuensi-konsekuensi hukum ya, ada pidana. Kalau membuat laporan harus dibuktikan dong, kalau nggak bisa dibuktikan kan konsekuensinya pidana," ujarnya.
Baca juga: Tak Sekadar Bertemu, Pretya Amanda juga Sempat Diantar Mario Dandy Satriyo ke Indekosnya
Lebih lanjut, Basri menyerahkan proses hukum ini pada kepolisian.
"Kami kan menunggu saja, bagaimana ke depan saja. Kami percaya kepada penyidik Polda dan Polres profesional dan objektif," tutur dia.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap APA alias Amanda yang namanya terseret dalam kasus penganiayaan ini.
"Ada sesuatu yang janggal, APA ini setahu saya belum pernah diperiksa Polres maupun Polda, katanya pernah diperiksa, dugaan ya, itu tugas media menelusuri, APA pernah nggak datang di Polda atau Polres," ucap Basri.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.