Pemilu 2014
KPU Targetkan Verifikasi Ulang Partai Prima Tuntas pada April 2023
KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM MENTENG -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menargetkan verifikasi ulang terhadap Partai Prima akan selesai pada pekan ketiga April 2023.
Pihaknya, kata dia, menjamin Partai Prima akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi parpol.
Baca juga: VIDEO KPU RI Buka Kembali Akses SIPOL, Partai Prima Yakin Unggah Dokumen Verifikasi Tuntas 5 Hari
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," ucap Idham saat menggelar konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Idham menyebut KPU telah mempertimbangkan rentang waktu bagi Prima untuk menyiapkan caleg.
Dia menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," jelas dia.
Baca juga: KPU RI Buka Kembali Sistem Informasi Partai Politik untuk Partai Prima
Partai Prima sedang menanti Keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor:001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," jelas dia.
Sebagai informasi, Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali usai putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Namun, saat itu Partai Prima masih dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi, Papua dan Riau.
Baca juga: KPU RI Bantah Pernyataan PN Jakarta Pusat Ada Mediasi dengan Prima dalam Memori Banding Tambahan
Partai Prima kembali diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi perbaikan. Partai Prima hanya perlu memenuhi persyaratan di dua provinsi tersebut.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih TMS atau BMS, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," tutup dia. (m27)